Bunuh Kakak Angkat, Begal Motor Sujud di Kaki Ibu Korban
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Dua begal sadis di Palembang Sumatera Selatan ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan. Keduanya yaitu Risky (16) dan Romadhon (17). Sebelumnya mereka dengan sadis menghabisi korbannya Khairuddin (33) dengan tusukan di bagian tubuh, leher serta wajah hingga tewas demi mengambil motornya.
Ironisnya korban Khairuddin merupakan saudara angkat dari Risky, sehingga pelaku menangis sambil bersujud menciumi kaki ibu Khairuddin menyesali perbuatannya usai ditangkap.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Suryadi mengatakan, sebelumnya Risky bersama rekannya Romadhon terlibat kasus pembegalan yang menyebabkan korbannya tewas dengan cara mengenaskan. Korban Khairudin warga Jalan Naskah Dua, Sukarami Palembang ini ditusuk Romadhon pada 5 juni 2020 di Kawasan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kasus ini terungkap dikarenakan usai kejadian pelaku Risky kembali ke lokasi kejadian dan mengantar korban pulang ke rumahnya dalam keadaan terluka. Dibantu tetangga korban dibawa ke rumah sakit namun pelaku Risky menghilang setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Sebelum menghilang Risky sempat mengatakan kalau korban berkelahi dan terkena tusukan,” kata Kompol Suryadi, Kamis (2/7/2020). (Baca: Dua Pelajar Diamankan saat Antarkan Sabu ke Lapas)
Korban, kata dia, tak lain adalah abang angkat dari pelaku Risky. Sebelumnya Risky dan Romadhon sepakat untuk mencari target sepeda motor. Lalu Risky lantas berinisiatif untuk mengambil sepeda motor abang angkatnya tersebut kedua pelaku menjemput dan mengajak korban keluar.
“Menggunakan dua sepeda motor korban berboncengan dengan pelaku Risky, sedangkan Romadhon menggunakan sepeda motor miliknya. Mereka bertiga sempat ngobrol sambil minum kopi di rumah Romadhon kemudian ketiganya kembali pergi menggunakan sepeda motor,” timpalnya.
Menurut Kompol Suryadi, saat tiba di lokasi kejadian Risky yang membonceng korban memberhentikan sepeda motornya dikarenakan jalanan yang rusak. Saat itulah Romadhon yang berada di belakang langsung menghabisi korbannya.
“Romadhon yang bertugas menghabisi korban mengaku korban pertama kali ditusuknya di bagian leher dan wajah. Lalu korban terjatuh sambil melakukan perlawanan namun terus dihujani tusukan sedangkan Risky kabur membawa sepeda motor korban,” ujarnya.
Sepeda motor korban, ungkap Kompol Suryadi, dijual seharga Rp1,5 juta dimana Romadhon mendapatkan bagian Rp500 ribu sedangkan Rp400 ribu dibelikan sabu dan dikonsumsi bersama sama.
“Kedua pelaku terancam Pasal 338 dan 365 Ayat 4 KUHPIdana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya.
Ironisnya korban Khairuddin merupakan saudara angkat dari Risky, sehingga pelaku menangis sambil bersujud menciumi kaki ibu Khairuddin menyesali perbuatannya usai ditangkap.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Suryadi mengatakan, sebelumnya Risky bersama rekannya Romadhon terlibat kasus pembegalan yang menyebabkan korbannya tewas dengan cara mengenaskan. Korban Khairudin warga Jalan Naskah Dua, Sukarami Palembang ini ditusuk Romadhon pada 5 juni 2020 di Kawasan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kasus ini terungkap dikarenakan usai kejadian pelaku Risky kembali ke lokasi kejadian dan mengantar korban pulang ke rumahnya dalam keadaan terluka. Dibantu tetangga korban dibawa ke rumah sakit namun pelaku Risky menghilang setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Sebelum menghilang Risky sempat mengatakan kalau korban berkelahi dan terkena tusukan,” kata Kompol Suryadi, Kamis (2/7/2020). (Baca: Dua Pelajar Diamankan saat Antarkan Sabu ke Lapas)
Korban, kata dia, tak lain adalah abang angkat dari pelaku Risky. Sebelumnya Risky dan Romadhon sepakat untuk mencari target sepeda motor. Lalu Risky lantas berinisiatif untuk mengambil sepeda motor abang angkatnya tersebut kedua pelaku menjemput dan mengajak korban keluar.
“Menggunakan dua sepeda motor korban berboncengan dengan pelaku Risky, sedangkan Romadhon menggunakan sepeda motor miliknya. Mereka bertiga sempat ngobrol sambil minum kopi di rumah Romadhon kemudian ketiganya kembali pergi menggunakan sepeda motor,” timpalnya.
Menurut Kompol Suryadi, saat tiba di lokasi kejadian Risky yang membonceng korban memberhentikan sepeda motornya dikarenakan jalanan yang rusak. Saat itulah Romadhon yang berada di belakang langsung menghabisi korbannya.
“Romadhon yang bertugas menghabisi korban mengaku korban pertama kali ditusuknya di bagian leher dan wajah. Lalu korban terjatuh sambil melakukan perlawanan namun terus dihujani tusukan sedangkan Risky kabur membawa sepeda motor korban,” ujarnya.
Sepeda motor korban, ungkap Kompol Suryadi, dijual seharga Rp1,5 juta dimana Romadhon mendapatkan bagian Rp500 ribu sedangkan Rp400 ribu dibelikan sabu dan dikonsumsi bersama sama.
“Kedua pelaku terancam Pasal 338 dan 365 Ayat 4 KUHPIdana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya.
(sms)