Kemandirian Ekonomi Perempuan Picu Kasus Cerai Gugat di Jatim Tinggi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Angka perceraian di Jawa Timur (Jatim) selama Januari hingga Oktober 2022 mencapai 74.007 kasus. Jumlah itu terdiri dari 53.332 kasus cerai gugat dan 20.675 kasus cerai talak. Sedangkan selama 2021, angka perceraian mencapai 88.044 kasus. Jumlah ini terdiri dari 63.006 kasus cerai gugat dan 25.038 kasus cerai talak.
Sementara di 2020 angka perceraian sebanyak 87.988 kasus. Jumlah ini terdiri dari 62.388 kasus cerai gugat dan 25.600 kasus cerai talak. "Jumlah cerai gugat meningkat di tahun 2021 sebagai imbas dari COVID-19 dan memicu PHK yang luas," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri acara di Kanwil Kemenag Jatim, Senin (12/12/2022).
Orang nomor satu di Jatim itu mengungkapkan, salah satu penyebab angka cerai gugat lebih besar dibanding cerai talak, karena kesempatan perempuan di bidang kewirausahaan lebih besar untuk menghidupi keluarganya.
Baca juga: Keluarga di Surabaya Hidup Tanpa Listrik, Ini Kisahnya
"Oleh karena itu saya mengajak pasangan suami istri tidak melihat hubungan suami istri sebagai hubungan kuasa, tetapi Allah memberikan rejeki bisa melalui istri bisa melalui suami. Maka hubungan suami istri harus dibangun harmonis bukan sebagai relasi kuasa," sebut Khofifah.
Khofifah pun berpesan agar konseling pra-nikah digencarkan sebagai syarat mutlak pernikahan. Harapannya, calon pengantin akan mendapatkan pembekalan untuk membangun keluarga yang harmonis, toleran, dan sarat akan moderasi. Ditambah, program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk menekan tingkat perceraian sebab permasalahan ekonomi.
"Konseling pra-nikah sebaiknya digalakkan dan menjadi syarat mutlak pasangan menikah. Lalu diberikan sertifikat bukti telah mengikuti penyuluhan," katanya.
Ketua Umum PP Muslimat NU itu menambahkan, Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenag, BKKBN, MUI, dan Pemprov Jatim telah melakukan penandatanganan pakta integritas perihal ketahanan keluarga dan pencegahan dispensasi perkawinan usia dini.
"Hubungan suami istri tidak seyogyanya dijadikan hubungan relasi kuasa, siapa yang lebih kuat atau siapa yang bisa hasilkan uang lebih banyak. Ini hubungan ikatan yang kuat dan penuh penghormatan," tutupnya
Sementara di 2020 angka perceraian sebanyak 87.988 kasus. Jumlah ini terdiri dari 62.388 kasus cerai gugat dan 25.600 kasus cerai talak. "Jumlah cerai gugat meningkat di tahun 2021 sebagai imbas dari COVID-19 dan memicu PHK yang luas," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri acara di Kanwil Kemenag Jatim, Senin (12/12/2022).
Orang nomor satu di Jatim itu mengungkapkan, salah satu penyebab angka cerai gugat lebih besar dibanding cerai talak, karena kesempatan perempuan di bidang kewirausahaan lebih besar untuk menghidupi keluarganya.
Baca juga: Keluarga di Surabaya Hidup Tanpa Listrik, Ini Kisahnya
"Oleh karena itu saya mengajak pasangan suami istri tidak melihat hubungan suami istri sebagai hubungan kuasa, tetapi Allah memberikan rejeki bisa melalui istri bisa melalui suami. Maka hubungan suami istri harus dibangun harmonis bukan sebagai relasi kuasa," sebut Khofifah.
Khofifah pun berpesan agar konseling pra-nikah digencarkan sebagai syarat mutlak pernikahan. Harapannya, calon pengantin akan mendapatkan pembekalan untuk membangun keluarga yang harmonis, toleran, dan sarat akan moderasi. Ditambah, program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk menekan tingkat perceraian sebab permasalahan ekonomi.
"Konseling pra-nikah sebaiknya digalakkan dan menjadi syarat mutlak pasangan menikah. Lalu diberikan sertifikat bukti telah mengikuti penyuluhan," katanya.
Ketua Umum PP Muslimat NU itu menambahkan, Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenag, BKKBN, MUI, dan Pemprov Jatim telah melakukan penandatanganan pakta integritas perihal ketahanan keluarga dan pencegahan dispensasi perkawinan usia dini.
"Hubungan suami istri tidak seyogyanya dijadikan hubungan relasi kuasa, siapa yang lebih kuat atau siapa yang bisa hasilkan uang lebih banyak. Ini hubungan ikatan yang kuat dan penuh penghormatan," tutupnya
(msd)