Heru Batasi Usia Kerja 56 Tahun, PJLP Pasukan Oranye Terancam Nganggur
Selasa, 13 Desember 2022 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya kami ini bulan depan terancam menganggur, situasi lagi serba sulit, cari kerja di mana dalam waktu singkat? Mau buka usaha, modal dari mana, kami ini tidak ada pesangon," ungkap Azwar.
Karena itu, Ia berharap kepada Pemprov DKI untuk menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan. Hal itu agar dirinya dan para PJLP lain dapat mengumpulkan modal untuk membuka usaha.
"Mohon kepada PJ Gubernur Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di Pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," harap Azwar. Baca juga: Meriahkan HUT DKI, 500 ASN dan PJLP Jakut Ikuti Donor Darah Sukarela
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022. Aturan tersebut mengatur batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Karena itu, Ia berharap kepada Pemprov DKI untuk menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan. Hal itu agar dirinya dan para PJLP lain dapat mengumpulkan modal untuk membuka usaha.
"Mohon kepada PJ Gubernur Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di Pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," harap Azwar. Baca juga: Meriahkan HUT DKI, 500 ASN dan PJLP Jakut Ikuti Donor Darah Sukarela
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022. Aturan tersebut mengatur batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :