Heru Batasi Usia Kerja 56 Tahun, PJLP Pasukan Oranye Terancam Nganggur

Selasa, 13 Desember 2022 - 06:01 WIB
loading...
Heru Batasi Usia Kerja...
Perasaan kecewa tampak dari raut wajah anggota UPK Badan Air Palmerah Jakarta Barat, Azwar Laware (56). Kekecewaan itu ia rasakan setelah dirinya membaca Kepgub DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang PJLP. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Perasaan kecewa tampak dari raut wajah anggota UPK Badan Air Palmerah Jakarta Barat , Azwar Laware (56). Kekecewaan itu ia rasakan setelah dirinya membaca Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pedoman pengendalian penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan ( PJLP ).

Azwar menilai, aturan tersebut sangat merugikan sejumlah pegawai berstatus pengadaan PJLP yang ada di Jakarta.Sebab, dalam pedoman tersebut, tercantum batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun. Baca juga: Ratusan ASN dan PJLP Pemkot Jakarta Selatan Antusias Ikuti Donor Darah

"Dengan hal ini kami merasa keberatan, satu karena kesannya keputusan (Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono) ini mendadak untuk diterapkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (12/12/2022).

Azwar bilang, batas usia maksimum 56 tahun itu merupakan hal yang baru pertama kali didengar para pegawai. Sehingga, pegawai yang baru memasuki usia 56 tahun sepertinya, terancam tidak bisa melanjutkan perpanjangan kontrak tahun depan.

"Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," kata Azwar.



Pria yang sudah mengabdi selamadelapantahun sebagai pegawai UPK Badan Air itu mengaku, tidak ada sosialisasi sebelumnya dari pihak Pemprov DKI Jakarta. Bahkan aturan tersebut disebutnya muncul secara dadakan.

"Artinya kami ini bulan depan terancam menganggur, situasi lagi serba sulit, cari kerja di mana dalam waktu singkat? Mau buka usaha, modal dari mana, kami ini tidak ada pesangon," ungkap Azwar.

Karena itu, Ia berharap kepada Pemprov DKI untuk menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan. Hal itu agar dirinya dan para PJLP lain dapat mengumpulkan modal untuk membuka usaha.

"Mohon kepada PJ Gubernur Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di Pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," harap Azwar. Baca juga: Meriahkan HUT DKI, 500 ASN dan PJLP Jakut Ikuti Donor Darah Sukarela

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022. Aturan tersebut mengatur batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved