Kurang dari 1 Jam Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Diringkus Polisi

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:57 WIB
loading...
Kurang dari 1 Jam Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Diringkus Polisi
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Kombes Pol Komarudin menginterogasi tersangka pembuang bayi di tempat sampah. Foto/INEWSTv/Uun Yuniar
A A A
PONTIANAK - Tidak sampai 1 jam, anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Selatan, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di tempat sampah.

Perbuatan biadab itu dilakukan oleh sepasang kekasih belum menikah. Kedua pelaku berinisial WJ dan AZ ditangkap di tempat terpisah setelah anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. (BACA JUGA: Sudah 6 Kali Menikah Pria Bejat Ini Perkosa Bocah SD Anak Tetangganya )

Kasus ini berasal saat warga jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan oleh penemuan sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan di tempat sampah pada Kamis (9/7/2020) malam. (BACA JUGA: Remaja di Gunung Mas Dibekuk Usai Memperkosa Janda Muda di Semak Belukar )

Bayi yang di temukan salah satu warga itu sudah dalam keadaan meninggal dunia. Warga lalu menghubungi kepolisian untuk melaporkan penemuan bayi malang tersebut.

Petugas kepolisian dari jajaran Polresta Pontianak Kota yang tiba di lokasi langsung melokalisir serta melakukan penyelidikan terhadap jasad bayi hasil hubungan gelap itu.

Ani, warga yang berprofesi sebagai pengumpul barang bekas mengatakan, pertama kali menemukan kotak kardus yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik putih. "Karena curiga, saya membuka bungkusan tersebut dan menemukan jasad bayi masih berlumuran darah," kata Ani.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku pembuang bayi malang tersebut, yakni WJ dan AZ.

"Kedua pelaku mengaku jenazah bayi tersebut benar dari hasil hubungan gelap mereka. Saat ini, WJ dan AZ ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)