Remaja di Gunung Mas Dibekuk Usai Memperkosa Janda Muda di Semak Belukar
loading...
A
A
A
GUNUNG MAS - Bejat! Seorang remaja warga Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah ( Kalteng ) nekat memperkosa janda muda di semak belukar.
Ulah tak bermoral LN (19) akhirnya terungkap. Dia ditangkap anggota Buser Polsek Sepang karena diduga melakukan pemerkosaan dan tindak kekerasan kepada Nn (23) di semak belukar kawasan Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang pada Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Tak Puas dengan Istri Alasan Pelaku Memperkosa Siswi TK Sebelum Menghabisinya)
Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban keluar sendirian dari pondok miliknya untuk mengambil buah pinang di pinggir jalan. Pada saat yang sama, pelaku mengendarai sepeda motor berpapasan dan melihat korban sedang berjalan sendirian. Lalu pelaku berbalik arah mendatangi korban dan langsung membekap korban. Selanjutnya korban diseret dan diangkat paksa ke semak belukar serta diperkosa. (Baca juga: Geger Bayi Perempuan Tewas di Pantai Tuban, Tali Pusar Masih di Perut)
"Pelaku berhasil kita tangkap di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dan juga mengakui bahwa dirinya memang telah memperkosa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya,” jelas Kapolsek, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Kasus Pemerkosaan Janda di Bangkalan, Polisi Tetapkan 8 Tersangka)
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun. "Tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Sepang untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.
Ulah tak bermoral LN (19) akhirnya terungkap. Dia ditangkap anggota Buser Polsek Sepang karena diduga melakukan pemerkosaan dan tindak kekerasan kepada Nn (23) di semak belukar kawasan Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang pada Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Tak Puas dengan Istri Alasan Pelaku Memperkosa Siswi TK Sebelum Menghabisinya)
Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban keluar sendirian dari pondok miliknya untuk mengambil buah pinang di pinggir jalan. Pada saat yang sama, pelaku mengendarai sepeda motor berpapasan dan melihat korban sedang berjalan sendirian. Lalu pelaku berbalik arah mendatangi korban dan langsung membekap korban. Selanjutnya korban diseret dan diangkat paksa ke semak belukar serta diperkosa. (Baca juga: Geger Bayi Perempuan Tewas di Pantai Tuban, Tali Pusar Masih di Perut)
"Pelaku berhasil kita tangkap di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dan juga mengakui bahwa dirinya memang telah memperkosa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya,” jelas Kapolsek, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Kasus Pemerkosaan Janda di Bangkalan, Polisi Tetapkan 8 Tersangka)
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun. "Tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Sepang untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.
(shf)