Diduga Hendak Lakukan Aborsi di Toilet Losmen, Pasangan Muda di Kalbar Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Dua sejoli , yaitu NI dan IN warga Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena diduga hendak melakukan aborsi atau pengguguran kandungan hasil hubungan terlarang di sebuah losmen.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap melakukan tindak pidana kesehatan aborsi. "Perbuatan aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau," kata Iptu Rahmad Kartono, Minggu (11/12/2022).
Iptu Rahmad mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat keduanya datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in. Kemudian, sambungnya, saat pemilik losmen menyiapkan kamar, kedua pelaku tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis.
Mengetahui, pemilik losmen lalu mencari mereka ke lokasi parkiran. Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang terdapat tanda darah. Lantas, pemilik losmen itu kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen.
"Pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam kamar mandi umum losmen. Dari situ diketahui bahwa IN sedang hamil dan dalam kondisi berdarah. Tersangka NI berdalih bahwa pasangannya itu sedang keguguran dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” ujarnya.
Pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, sambungnya, langsung melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) dan kepala dusun setempat.Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, ketua RT dan kepala dusun melaporkan hal ini ke kepolisian.
Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi mengungkap bahwa sejoli berniat untuk menggugurkan kandungan. “Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 194 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap melakukan tindak pidana kesehatan aborsi. "Perbuatan aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau," kata Iptu Rahmad Kartono, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga
Iptu Rahmad mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat keduanya datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in. Kemudian, sambungnya, saat pemilik losmen menyiapkan kamar, kedua pelaku tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis.
Mengetahui, pemilik losmen lalu mencari mereka ke lokasi parkiran. Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang terdapat tanda darah. Lantas, pemilik losmen itu kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen.
"Pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam kamar mandi umum losmen. Dari situ diketahui bahwa IN sedang hamil dan dalam kondisi berdarah. Tersangka NI berdalih bahwa pasangannya itu sedang keguguran dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” ujarnya.
Pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, sambungnya, langsung melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) dan kepala dusun setempat.Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, ketua RT dan kepala dusun melaporkan hal ini ke kepolisian.
Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi mengungkap bahwa sejoli berniat untuk menggugurkan kandungan. “Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 194 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(don)