Diduga Jual Gadis Belia kepada Lelaki Hidung Belang, Pasangan Kekasih di Palembang Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pasangan kekasih yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak . Kedua pelaku menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali kencan. Kedua pelaku yakni MY (21) warga Lorong Karya Kelurahan 2 Ulu dan AM (22) warga Lorong Setia Kelurahan Kemang Agung diamankan secara terpisah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi perdagangan anak yang dilakukan pasangan sejoli tersebut terjadi, Minggu, (18/9/2022), sekitar pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost yang terletak di jalan Bangau Kecamatan IT III, Palembang.
"Kedua pelaku menjualkan korban yakni CA (15) warga 5 Ulu Palembang yang masih berstatus pelajar di Palembang melalui aplikasi Mi Chat," ujar Kompol Tri, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, korban yang masih anak di bawah umur tersebut dijual kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan suami istri dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali kencan.
"Dari kasus ini, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belang, ada tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA melalui aplikasi itu," katanya. Baca juga: Korban Perdagangan Anak Ini Sebut Ada 20 Kamar Apartemen Jajakan Gadis di Bawah Umur
Akibat perbuatannya, pasangan sejoli tersebut diancam Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 332 KUHP.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi perdagangan anak yang dilakukan pasangan sejoli tersebut terjadi, Minggu, (18/9/2022), sekitar pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost yang terletak di jalan Bangau Kecamatan IT III, Palembang.
"Kedua pelaku menjualkan korban yakni CA (15) warga 5 Ulu Palembang yang masih berstatus pelajar di Palembang melalui aplikasi Mi Chat," ujar Kompol Tri, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, korban yang masih anak di bawah umur tersebut dijual kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan suami istri dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali kencan.
"Dari kasus ini, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belang, ada tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA melalui aplikasi itu," katanya. Baca juga: Korban Perdagangan Anak Ini Sebut Ada 20 Kamar Apartemen Jajakan Gadis di Bawah Umur
Akibat perbuatannya, pasangan sejoli tersebut diancam Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 332 KUHP.
(don)