Sembunyikan 1 Kg Sabu di Hotel, Pria Asal Aceh Diciduk BNN Provinsi Sumut
Sabtu, 10 Desember 2022 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Setelah kasus penyelundupan sabu ini dilimpahkan ke Kejari Medan, barang bukti sabu seberat 1 kg tersebut dimusnahkan di Kantor BNN Provinsi Sumut, dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Anggota Satpol PP, ASN Kemenkumham Panik Digerebek Istri
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, MIM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 124 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Anggota Satpol PP, ASN Kemenkumham Panik Digerebek Istri
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, MIM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 124 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :