Sosialisasi Pemahaman KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama

Sabtu, 10 Desember 2022 - 14:11 WIB
loading...
A A A
Menurut Bambang, sosialisasi KUHP yang dilakukan Kemenkominfo merupakan tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP baru.

Upaya peningkatan pemahaman RUU KUHP telah berjalan sejak bulan Agustus berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dan kini, terus berlanjut setelah KUHP baru disahkan.

Akademisi Fakultas Hukum Unsri, Ruben Achmad, lewat paparannya menjelaskan meski KUHP telah disahkan menjadi UU, perdebatan pasal-pasal krusial tetap terjadi di masyarakat. Perdebatan pasal-pasal tersebut, mayoritas terdapat di buku kedua KUHP. Menurutnya, beberapa pasal memiliki potensi bahaya yang menimbulkan multitafsir dari penerapan KUHP.

"Salah satu contohnya pasal 188 dan 189 KUHP, tentang pengaturan pidana 4 tahun penjara bagi penyebar paham komunisme dan leninisme. Potensi bahaya adalah hukum pidana tentang penghinaan seharusnya tidak boleh untuk melindungi sesuatu yang bersifat abstrak dan subjektif," ujar Ruben.

Ruben juga menyinggung pengaturan pasal 218 dan 291 tentang serangan terhadap kehormatan harkat dan martabat presiden serta wakilnya. Menurut Ruben, pengaturan dalam pasal tersebut belumlah sempurna.

Ia menyampaikan bahwa perubahan sebagai delik aduan, tidak menghilangkan masalah anti demokrasi. "Itu beberapa contoh pasal yang terus menerus diperdebatkan di masyarakat. Tapi tidak apa-apa. Karena kalau tidak, kapan kita punya KUHP produk nasional. Kalau masih ada yang tidak puas dengan yang dibuat ini, silakan menggunakan jalur yang sudah resmi," ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, juga memberikan paparan soal pembaruan KUHP. Menurutnya, pembaharuan hukum pidana memang dibutuhkan. Lewat KUHP baru, kini diatur 3 pilar hukum pidana mulai dari tindak pidana, tanggung jawab pidana, serta pidana dan pemidanaan.

"Buku I KUHP, banyak sekali pembaruan doktrin yang dulu zaman Belanda belum diatur. Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana diatur dalam BAB II KUHP," jelasnya.

Profesor Topo juga menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur jelas tentang alasan ‘pemaaf’ yang dapat meringankan hukuman pidana dari seseorang. Dalam pasal 40 diatur bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
BPDP Gelar Sosialisasi...
BPDP Gelar Sosialisasi Beasiswa Sawit demi Pengarusutamaan Gender di Papua Barat Daya
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved