26 Orang Terjaring Mesum di Hotel, Dijatuhi Sanksi Denda Rp1 Juta
Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A

Sementara empat orang lainnya tidak terbukti melanggar, kemudian dilepaskan kembali. Sementara pasangan mesum dan pelaku prostitusi online yang terbukti melanggar, langsung menjalani sidang tipiring, Jumat (9/12/2022). Mereka dikenai sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1 juta.
Baca juga: Hanya Kenakan Daster, Wanita Vokalis Band Digerebek saat Mesum di Kamar Kos
Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda Kota Bandung No. 9/2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung, melibatkan personel Polri, Denpom TNI, dan Kejari Kota Bandung.
(eyt)
Lihat Juga :