Jaga Jalanan Kota Bogor Tetap Nyaman, BEAM Mobility Keluarkan 6 Aturan Parkir

Kamis, 08 Desember 2022 - 22:24 WIB
loading...
Jaga Jalanan Kota Bogor Tetap Nyaman, BEAM Mobility Keluarkan 6 Aturan Parkir
Beam Mobility, perusahaan mobilitas mikro, menghadirkan moda transportasi baru yang aman, terjangkau dan berkelanjutan dengan armada seperti sepeda listrik atau skuter. Foto ist
A A A
BOGOR - Beam Mobility, perusahaan mobilitas mikro, menghadirkan moda transportasi baru yang aman, terjangkau dan berkelanjutan dengan armada seperti sepeda listrik atau skuter. Armada ini sudah hadir di beberapa kota di Indonesia, termasuk Kota Bogor.

Di Kota Bogor, BEAM Mobility terus berupaya memberikan pelayanan optimal bagi penggunanya dan masyarakat. Bekerja sama dengan Kantor Wali Kota, Beam Mobility mengoptimalkan penempatan parkir kendaraan agar tidak menghambat pejalan kaki.

Country Head BEAM Indonesia, Ady Muzadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan enam “aturan parkir BEAM yang baru. "Ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga jalanan Kota Bogor tetap aman, nyaman dan teratur," ungkap Ady dalam pernyataan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Aturan ini, lanjut Ady, terdiri dari sejumlah langkah pencegahan untuk memastikan bahwa kendaraan diparkirkan di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya. Berikut keenam aturan tersebut.a

Pertama, BEAM memperkenalkan BEAM Rapid Response Rangers. Ini sebuah tim yang terlatih secara khusus untuk berpatroli di seluruh Kota Bogor selama 24 jam. Tim ini bertugas untuk memastikan armada diparkir di tempat yang tepat, dan merespons keluhan masyarakat atau pemerintah kota jika ada armada yang diparkir di tempat yang tidak sesuai.

Kedua, BEAM meluncurkan kampanye komunikasi yang ditujukan bagi para pengendara, berjudul "Parkir dengan Baik" ("Park Kind"). Kampanye ini juga akan memperkenalkan maskot animasi baru yang disebut "B", yang akan membantu mengedukasi para pengguna bagaimana parkir dengan baik tanpa menghalangi aktivitas warga Bogor lainnya.

Ketiga, setiap tempat parkir yang ditentukan telah dinilai risikonya, bekerja sama dengan kantor wali kota untuk memastikan kendaraan tidak menyebabkan halangan atau bahaya bagi warga lainnya.

Keempat, setiap tempat parkir yang telah ditentukan akan ditandai dengan stiker khusus, yang dapat membantu pengendara mengidentifikasi lokasi parkir yang tepat.

Kelima, untuk mendorong kepatuhan parkir, BEAM meningkatkan denda dari Rp10.000 menjadi Rp15.000, bagi pengguna yang parkir di luar tempat yang telah ditentukan.

Keenam, selama beberapa minggu mendatang, BEAM akan menempelkan stiker di setiap sisi armada dengan kode QR yang dapat dipindai dan digunakan warga untuk melaporkan armada yang tidak diparkir dengan benar.

Laporan akan langsung diterima oleh BEAM Rapid Response Rangers yang bertugas, yang kemudian akan memindahkan armada tersebut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)