Unismuh Makassar dan ICW Jajaki Kerja Sama Ajarkan Mata Kuliah Antikorupsi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menjajaki peluang kerja sama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk mengajarkan mata kuliah antikorupsi di kampus.
Langkah awal penjajakan kerja sama ini dilakukan secara daring, Kamis (8/12/2022). Dalam pertemuan ini, ICW diwakili Nisa dan Yulia. Dari pihak Unismuh dihadiri oleh Rektor Prof Ambo Asse, Wakil Rektor I Dr Abd Rakhim Nanda, Wakil Rektor II Prof Andi Sukri Syamsuri, dan Kepala Humas Hadisaputra.
Nisa, pada kesempatan awal ini, menyampaikan program Akademi Antikorupsi yang merupakan sistem pembelajaran antikorupsi berbasis internet. Menurut Nisa, Akademi Antikorupsi merupakan salah satu upaya pihaknya membangun konsep pendidikan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Akademi Antikorupsi ini, lanjut dia, merupakan satu upaya dari ICW untuk membangun suatu konsep pendidikan antikorupsi yang bisa diakses semua orang. "Mungkin selama ini ICW lebih dikenal dengan gerakan antikorupsi yang berwajah pendekatan hukum, padahal kami juga memiliki program yang bersifat edukasi,” ujar Nisa.
Melalui Akademi Antikorupsi ditawarkan berbagai mata kuliah, antara lain, Pengantar Korupsi untuk Pelajar, Pengantar Korupsi untuk Umum, Pedadogi Kritis dan Pendidikan Antikorupsi, Pengawasan Anggaran Desa, Pengawasan Anggaran Publik, Advokasi Pelayanan Publik, dan lain-lain.
“Kami juga telah bekerja sama dengan beberapa kampus. Mata kuliah yang kami tawarkan di Akademi Antikorupsi sudah digunakan sebagai mata kuliah wajib, atau digunakan beberapa pokok bahasannya di mata kuliah lain, yang arahnya pada pencegahan korupsi,” ujarnya.
Wakil Rektor I Unismuh Dr Abd Rakhim Nanda mengapresiasi langkah yang diambil ICW dalam pengembangan pendidikan antikorupsi. “Alhamdulillah di Unismuh, sudah ada prodi yang memiliki mata kuliah khusus terkait dengan pencegahan korupsi. Tentu, materi Akademi Antikorupsi juga dapat memperkaya materi yang telah diajarkan selama ini,” jelasnya.
Namun Rakhim berharap, model kerja sama Unismuh dan ICW bisa diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Menimpali ajakan Rakhim, Wakil Rektor II Prof Andi Sukri menyebut Unismuh dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Jika memungkinkan, kami mengajak ICW melakukan penandatanganan MoU bersamaan, agar momentum ini bisa lebih semarak,” ajak Prof Andis.
Langkah awal penjajakan kerja sama ini dilakukan secara daring, Kamis (8/12/2022). Dalam pertemuan ini, ICW diwakili Nisa dan Yulia. Dari pihak Unismuh dihadiri oleh Rektor Prof Ambo Asse, Wakil Rektor I Dr Abd Rakhim Nanda, Wakil Rektor II Prof Andi Sukri Syamsuri, dan Kepala Humas Hadisaputra.
Nisa, pada kesempatan awal ini, menyampaikan program Akademi Antikorupsi yang merupakan sistem pembelajaran antikorupsi berbasis internet. Menurut Nisa, Akademi Antikorupsi merupakan salah satu upaya pihaknya membangun konsep pendidikan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Akademi Antikorupsi ini, lanjut dia, merupakan satu upaya dari ICW untuk membangun suatu konsep pendidikan antikorupsi yang bisa diakses semua orang. "Mungkin selama ini ICW lebih dikenal dengan gerakan antikorupsi yang berwajah pendekatan hukum, padahal kami juga memiliki program yang bersifat edukasi,” ujar Nisa.
Melalui Akademi Antikorupsi ditawarkan berbagai mata kuliah, antara lain, Pengantar Korupsi untuk Pelajar, Pengantar Korupsi untuk Umum, Pedadogi Kritis dan Pendidikan Antikorupsi, Pengawasan Anggaran Desa, Pengawasan Anggaran Publik, Advokasi Pelayanan Publik, dan lain-lain.
“Kami juga telah bekerja sama dengan beberapa kampus. Mata kuliah yang kami tawarkan di Akademi Antikorupsi sudah digunakan sebagai mata kuliah wajib, atau digunakan beberapa pokok bahasannya di mata kuliah lain, yang arahnya pada pencegahan korupsi,” ujarnya.
Wakil Rektor I Unismuh Dr Abd Rakhim Nanda mengapresiasi langkah yang diambil ICW dalam pengembangan pendidikan antikorupsi. “Alhamdulillah di Unismuh, sudah ada prodi yang memiliki mata kuliah khusus terkait dengan pencegahan korupsi. Tentu, materi Akademi Antikorupsi juga dapat memperkaya materi yang telah diajarkan selama ini,” jelasnya.
Namun Rakhim berharap, model kerja sama Unismuh dan ICW bisa diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Menimpali ajakan Rakhim, Wakil Rektor II Prof Andi Sukri menyebut Unismuh dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Jika memungkinkan, kami mengajak ICW melakukan penandatanganan MoU bersamaan, agar momentum ini bisa lebih semarak,” ajak Prof Andis.
(don)