Penataan Keramba Jaring Apung Danau Toba Harus Ramah Lingkungan

Rabu, 07 Desember 2022 - 20:52 WIB
loading...
Penataan Keramba Jaring Apung Danau Toba Harus Ramah Lingkungan
Danau Toba, Sumatera Utara merupakan aset sangat penting dan memiliki multifungsi. Salah satunya memberdayakan dan menata KJA (keramba jaring apung). Foto/Ist
A A A
TOBA - Danau Toba, Sumatera Utara merupakan aset yang sangat penting dan memiliki multifungsi. Salah satunya memberdayakan dan menata KJA (keramba jaring apung) yang tersebar di danau terluas di Indonesia ini.

Semua pihak diharapkan dapat mematuhi zona budidaya ikan KJA sesuai Perpres Nomor 81/2013. Danau Toba merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.


Selain dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, Danau Toba juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pembangkit listrik tenaga air, sumber air baku air minum, transportasi, dan budidaya perikanan.

Keadaan kualitas perairan Danau Toba yang pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh kegiatan manusia, terutama pemukiman penduduk, peternakan, pertanian, kegiatan perindustrian dan perdagangan termasuk hotel, restoran dan kegiatan transportasi air.

Ketua Penataan KJA Danau Toba, Binsar Situmorang yang juga Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Polhukam mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penataan KJA dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Di antaranya penertiban sejumlah KJA di beberapa titik lokasi.

"Penataan ini dilakukan guna mengikuti peraturan yang tengah berlaku saat ini dengan merujuk SK Gubsu 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10.000 per tahun," kata Binsar, Rabu (7/12/2022).



Namun, kajian Dinas LH Provinsi Sumut terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55.000 per tahun dengan status kesuburan air (mesotrofik) dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumut.

Ketua Peneliti Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba (DDDT) Prof Ternala Barus yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) baru saja merampungkan penelitiannya di 2022 terkait Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut.

Ternala menyampaikan bahwa hasil kajian Daya Dukung Danau Toba yakni sebesar 55.083,16 ton per tahun. Daya dukung ini tentu dapat dijalankan dengan mengaplikasikan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan, yang meliputi pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3252 seconds (0.1#10.140)