Cekcok di Kebun, Petani Bacok Kepala Rekannya hingga Terkapar
Rabu, 07 Desember 2022 - 04:01 WIB
loading...
A
A
A
Lalu korban memanggil pelaku sembari berkata, "Kadie siah Dedih, majar sia ngomong aing hese mayar ka sia." (Ke sini kamu Dedih, katanya kamu bilang saya susah bayar ke kamu). Pelaku lalu bertanya siapa yang bilang seperti itu, namun korban tidak memberikan jawaban.
Pelaku lalu mendekati korban dan berusaha menamparnya, namun tidak kena. Pelaku pun sempat terjatuh, lalu dia berdiri sambil emosi, hingga akhirnya membacokan golok yang dibawanya ke kepala bagian kiri korban. Setelah korban tergeletak pelaku lalu kabur melarikan diri.
Warga yang melihat kejadian itu lalu membawa korban ke RS Karisma Ciamereme untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke RS Dustira Cimahi untuk menjalani operasi.
Baca: Bawa 25 Kg Ganja, Penumpang Bus Jurusan Aceh- Riau Diamankan saat Keluar Tol Pekanbaru.
Sementara pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Padalarang selang dua jam usai melakukan penganiayaan tersebut.
"Pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti golok juga ikut diamankan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," sebutnya.
Pelaku lalu mendekati korban dan berusaha menamparnya, namun tidak kena. Pelaku pun sempat terjatuh, lalu dia berdiri sambil emosi, hingga akhirnya membacokan golok yang dibawanya ke kepala bagian kiri korban. Setelah korban tergeletak pelaku lalu kabur melarikan diri.
Warga yang melihat kejadian itu lalu membawa korban ke RS Karisma Ciamereme untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke RS Dustira Cimahi untuk menjalani operasi.
Baca: Bawa 25 Kg Ganja, Penumpang Bus Jurusan Aceh- Riau Diamankan saat Keluar Tol Pekanbaru.
Sementara pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Padalarang selang dua jam usai melakukan penganiayaan tersebut.
"Pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti golok juga ikut diamankan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," sebutnya.
(nag)
Lihat Juga :