2 Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukum Mati di PN Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (6/12/2022). Keduanya adalah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).
Kedua warga Aceh itu dituntut pidana maksimal karena dianggap terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.
Tuntutan mati terhadap keduanya dibacakan Maria Tarigan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Arfan Yani.
Perbuatan kedua terdakwa, kata Maria melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria.
Dalam nota tuntutannya, JPU Maria menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan mereka.
Yang memberatkan, kata Maria, kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas Maria.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan dengan. Persidangan selanjutnya akan digelar dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU Maria sebelumnya menyebutkan bahwa kasusini berawal saat terdakwa Faisal diminta oleh tersangka Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ke Bireun, Aceh. Faisal dijanjikan upah Rp 65 juta atas permintaan tersebut.
Faisal kemudian mengajak terdakwa Said Lukmal Hakim untuk menemaninya. Mereka lalu berangkat dengan menggunakan mobil menuju Bireun.
Di tengah perjalanan, mobil kedua terdakwa dipepet Polisi. Namun mereka tak langsung menyerah. Keduanya sempat mencoba kabur meski akhirnya berhasil ditangkap.
Usai ditangkap, Polisi menggeledah mobil terdakwa dan menemukan 1 tas kain warna biru di bagian belakang mobil. Tas itu berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan. Lalu 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan serta 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
Polisi pun membawa kedua terdakwa berikut barang bukti 50 kilogram sabu-sabu tersebut ke Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Belakangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku mau menjalani peran sebagai kurir narkoba karena tergiur upah senilai Rp 65 juta yang dijanjikan. Nilai itu bagi mereka cukup besar di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit mereka.
Kedua warga Aceh itu dituntut pidana maksimal karena dianggap terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.
Tuntutan mati terhadap keduanya dibacakan Maria Tarigan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Arfan Yani.
Perbuatan kedua terdakwa, kata Maria melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria.
Dalam nota tuntutannya, JPU Maria menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan mereka.
Yang memberatkan, kata Maria, kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas Maria.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan dengan. Persidangan selanjutnya akan digelar dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU Maria sebelumnya menyebutkan bahwa kasusini berawal saat terdakwa Faisal diminta oleh tersangka Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ke Bireun, Aceh. Faisal dijanjikan upah Rp 65 juta atas permintaan tersebut.
Faisal kemudian mengajak terdakwa Said Lukmal Hakim untuk menemaninya. Mereka lalu berangkat dengan menggunakan mobil menuju Bireun.
Di tengah perjalanan, mobil kedua terdakwa dipepet Polisi. Namun mereka tak langsung menyerah. Keduanya sempat mencoba kabur meski akhirnya berhasil ditangkap.
Usai ditangkap, Polisi menggeledah mobil terdakwa dan menemukan 1 tas kain warna biru di bagian belakang mobil. Tas itu berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan. Lalu 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan serta 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
Polisi pun membawa kedua terdakwa berikut barang bukti 50 kilogram sabu-sabu tersebut ke Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Belakangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku mau menjalani peran sebagai kurir narkoba karena tergiur upah senilai Rp 65 juta yang dijanjikan. Nilai itu bagi mereka cukup besar di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit mereka.
(nic)