2 Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukum Mati di PN Medan

Selasa, 06 Desember 2022 - 23:52 WIB
loading...
2 Kurir 50 Kg Sabu Asal...
2 kurir 50 Kg sabu asal Aceh dituntut hukum mati di PN Medan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (6/12/2022). Keduanya adalah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Kedua warga Aceh itu dituntut pidana maksimal karena dianggap terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.

Tuntutan mati terhadap keduanya dibacakan Maria Tarigan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Arfan Yani.

Baca juga: 2 Oknum Prajurit TNI Tertangkap Basah Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Perbuatan kedua terdakwa, kata Maria melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria.



Dalam nota tuntutannya, JPU Maria menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan mereka.

Yang memberatkan, kata Maria, kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas Maria.

Baca juga: 2 Oknum Prajurit TNI-AD Bawa 75 Kg Sabu Diperiksa Pomdam, Terancam Dipecat

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan dengan. Persidangan selanjutnya akan digelar dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Maria sebelumnya menyebutkan bahwa kasusini berawal saat terdakwa Faisal diminta oleh tersangka Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ke Bireun, Aceh. Faisal dijanjikan upah Rp 65 juta atas permintaan tersebut.

Faisal kemudian mengajak terdakwa Said Lukmal Hakim untuk menemaninya. Mereka lalu berangkat dengan menggunakan mobil menuju Bireun.

Di tengah perjalanan, mobil kedua terdakwa dipepet Polisi. Namun mereka tak langsung menyerah. Keduanya sempat mencoba kabur meski akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Prajurit TNI-AD Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu di Deliserdang

Usai ditangkap, Polisi menggeledah mobil terdakwa dan menemukan 1 tas kain warna biru di bagian belakang mobil. Tas itu berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan. Lalu 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan serta 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

Polisi pun membawa kedua terdakwa berikut barang bukti 50 kilogram sabu-sabu tersebut ke Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Belakangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku mau menjalani peran sebagai kurir narkoba karena tergiur upah senilai Rp 65 juta yang dijanjikan. Nilai itu bagi mereka cukup besar di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit mereka.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Usai Relaunching AMANAH,...
Usai Relaunching AMANAH, Hilirisasi dan Ekonomi Kreatif Jadi Motor Penguatan SDM Aceh
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Rekomendasi
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved