2 Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukum Mati di PN Medan

Selasa, 06 Desember 2022 - 23:52 WIB
loading...
A A A
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan dengan. Persidangan selanjutnya akan digelar dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Maria sebelumnya menyebutkan bahwa kasusini berawal saat terdakwa Faisal diminta oleh tersangka Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ke Bireun, Aceh. Faisal dijanjikan upah Rp 65 juta atas permintaan tersebut.

Faisal kemudian mengajak terdakwa Said Lukmal Hakim untuk menemaninya. Mereka lalu berangkat dengan menggunakan mobil menuju Bireun.

Di tengah perjalanan, mobil kedua terdakwa dipepet Polisi. Namun mereka tak langsung menyerah. Keduanya sempat mencoba kabur meski akhirnya berhasil ditangkap.



Usai ditangkap, Polisi menggeledah mobil terdakwa dan menemukan 1 tas kain warna biru di bagian belakang mobil. Tas itu berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan. Lalu 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan serta 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

Polisi pun membawa kedua terdakwa berikut barang bukti 50 kilogram sabu-sabu tersebut ke Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Belakangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku mau menjalani peran sebagai kurir narkoba karena tergiur upah senilai Rp 65 juta yang dijanjikan. Nilai itu bagi mereka cukup besar di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit mereka.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)