4 Maling Motor di Pemalang Ditangkap di Rumah Kontrakan
Senin, 05 Desember 2022 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Melawan saat Ditangkap, Buronan Curanmor Ini Ditembak
Sebelum kejadian, Kapolsek Belik mengatakan, korban MR memarkirkan dua unit motor miliknya di garasi rumah. Dia lalu mengunci pintu gerbang dengan gembok. Selanjutnya, korban masuk ke rumah untuk beristirahat.
"Lalu korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp50 juta. "Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Sebelum kejadian, Kapolsek Belik mengatakan, korban MR memarkirkan dua unit motor miliknya di garasi rumah. Dia lalu mengunci pintu gerbang dengan gembok. Selanjutnya, korban masuk ke rumah untuk beristirahat.
"Lalu korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp50 juta. "Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :