4 Maling Motor di Pemalang Ditangkap di Rumah Kontrakan
loading...
A
A
A
PEMALANG - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Sikasur, Belik, akhirnya dibekuk. Keempatnya terdiri dari LH (23) dan S (30) dari Indramayu, serta AS (27) dari Lampung Timur dan S (29) dari Randudongkal, Pemalang.
Kapolsek Belik, Iptu Zaenudin mengatakan, keempat tersangka kini diamankan di Polsek Belik, Polres Pemalang.
"Keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dua unit motor milik MR (29) warga Desa Sikasur, Belik, Pemalang, Minggu (4/12/2022) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek Belik, Senin (5/12/2022).
"Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, lalu sekira pukul 07.00 WIB, keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya," tambahnya.
Dilanjutkan dia, keempat tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan, Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Pemalang.
"Selain mengamankan keempat tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan merk CRF dan Yamaha NMax milik korban MR, beserta barang bukti lainnya," kata Kapolsek Belik.
Sebelum kejadian, Kapolsek Belik mengatakan, korban MR memarkirkan dua unit motor miliknya di garasi rumah. Dia lalu mengunci pintu gerbang dengan gembok. Selanjutnya, korban masuk ke rumah untuk beristirahat.
"Lalu korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp50 juta. "Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Kapolsek Belik, Iptu Zaenudin mengatakan, keempat tersangka kini diamankan di Polsek Belik, Polres Pemalang.
"Keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dua unit motor milik MR (29) warga Desa Sikasur, Belik, Pemalang, Minggu (4/12/2022) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek Belik, Senin (5/12/2022).
"Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, lalu sekira pukul 07.00 WIB, keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya," tambahnya.
Dilanjutkan dia, keempat tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan, Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Pemalang.
"Selain mengamankan keempat tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan merk CRF dan Yamaha NMax milik korban MR, beserta barang bukti lainnya," kata Kapolsek Belik.
Sebelum kejadian, Kapolsek Belik mengatakan, korban MR memarkirkan dua unit motor miliknya di garasi rumah. Dia lalu mengunci pintu gerbang dengan gembok. Selanjutnya, korban masuk ke rumah untuk beristirahat.
"Lalu korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp50 juta. "Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(san)