Feby Sharon, Wanita Cantik Ngaku Istri Eks Kapolres Muara Enim Bawa Buku Nikah ke Penyidik
loading...
A
A
A
"Sebelum klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto, kliennya terlebih dulu melaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam Pasal 279 KUHP atau Pasal 280 KUHP terkait pernikahan di atas di Propam Mabes Polri. Karena laporan tersebut tidak ada kejelasan, sehingga klien kami memviralkan ke medsos. Disinilah timbul persoalan awal klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel," ujarnya.
Sementara itu, Feby Sharon mengaku bahwa dirinya merupakan istri sah AKBP Aris Rusdiyanto yang diikat melalui tali pernikahan yang sah secara agama maupun sah secara negara yang dibuktikan dengan buku nikah.
"Aku kan memang istri sahnya dia, kenapa dia justru melaporkan saya kalau saya ini bukan istrinya. Pernikahan kami sah secara agama maupun negara, ada bukti surat nikahnya dari KUA Jakarta Barat," kata Feby.
Selain memperjuangkan dirinya, Feby juga memperjuangkan anaknya hasil pernikahan dengan AKBP Aris Rusdiyanto. Dirinya berharap apa yang diperjuangkan bisa didapatkan.
"Kalau dia tidak mengakui aku berarti dia juga tidak mengakui anak aku. Jadi disini aku butuhkan kepastian hukum," tandasnya.
Sementara itu, Feby Sharon mengaku bahwa dirinya merupakan istri sah AKBP Aris Rusdiyanto yang diikat melalui tali pernikahan yang sah secara agama maupun sah secara negara yang dibuktikan dengan buku nikah.
"Aku kan memang istri sahnya dia, kenapa dia justru melaporkan saya kalau saya ini bukan istrinya. Pernikahan kami sah secara agama maupun negara, ada bukti surat nikahnya dari KUA Jakarta Barat," kata Feby.
Selain memperjuangkan dirinya, Feby juga memperjuangkan anaknya hasil pernikahan dengan AKBP Aris Rusdiyanto. Dirinya berharap apa yang diperjuangkan bisa didapatkan.
"Kalau dia tidak mengakui aku berarti dia juga tidak mengakui anak aku. Jadi disini aku butuhkan kepastian hukum," tandasnya.
(nic)