Komunitas Jurnalis Papua Gelar Aksi Unjuk Rasa Kritisi RKUHP

Senin, 05 Desember 2022 - 16:35 WIB
loading...
A A A
Mereka mengungkapkan terdapat 19 Pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Misalnya Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran, dan Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Selain itu dalam Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Papua Yonas Nusi menyatakan, pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP.

Ia menilai aksi penolakan RKUHP juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

"Hal ini menjadi keprihatinan Kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat," ujarnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3194 seconds (0.1#10.140)