Komunitas Jurnalis Papua Gelar Aksi Unjuk Rasa Kritisi RKUHP
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Komunitas jurnalis Papua menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR pada Selasa (6/12/2022) besok.
Komunitas jurnalis Papua yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan lembaga komunitas pers lainnya melaksanakan aksi unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12/2022).
Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT dan diikuti oleh puluhan jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.
Para jurnalis tidak hanya melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di Taman Imbi namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menyatakan, pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.
"Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi, " tegas Lucky.
Sementara itu, Hengky Yeimo salah satu perwakilan jurnalis Papua dalam orasinya mengatakan, RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Gamel, wartawan lainnya menambahkan bahwa untuk kesekian kalinya DPR RI bakal mengeluarkan regulasi yang kurang bermutu.
"Pertanyaan kami jika saat ini masyarakat menyandarkan harapan mereka untuk disuarakan lewat pers tapi ada upaya pelemahan dengan hadirnya rencana pengesahan ini apa ini menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya," kata Gamel.
Komunitas jurnalis Papua yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan lembaga komunitas pers lainnya melaksanakan aksi unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12/2022).
Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT dan diikuti oleh puluhan jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.
Para jurnalis tidak hanya melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di Taman Imbi namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menyatakan, pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.
"Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi, " tegas Lucky.
Sementara itu, Hengky Yeimo salah satu perwakilan jurnalis Papua dalam orasinya mengatakan, RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Gamel, wartawan lainnya menambahkan bahwa untuk kesekian kalinya DPR RI bakal mengeluarkan regulasi yang kurang bermutu.
"Pertanyaan kami jika saat ini masyarakat menyandarkan harapan mereka untuk disuarakan lewat pers tapi ada upaya pelemahan dengan hadirnya rencana pengesahan ini apa ini menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya," kata Gamel.