Komunitas Jurnalis Papua Gelar Aksi Unjuk Rasa Kritisi RKUHP

Senin, 05 Desember 2022 - 16:35 WIB
loading...
Komunitas Jurnalis Papua...
Komunitas jurnalis Papua menggelar unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura meminta penundaan pengesahan RKUHP oleh DPR pada Selasa (6/12/2022) besok. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Komunitas jurnalis Papua menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR pada Selasa (6/12/2022) besok.

Komunitas jurnalis Papua yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan lembaga komunitas pers lainnya melaksanakan aksi unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12/2022).



Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT dan diikuti oleh puluhan jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.

Para jurnalis tidak hanya melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di Taman Imbi namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menyatakan, pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.

"Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi, " tegas Lucky.


Sementara itu, Hengky Yeimo salah satu perwakilan jurnalis Papua dalam orasinya mengatakan, RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Gamel, wartawan lainnya menambahkan bahwa untuk kesekian kalinya DPR RI bakal mengeluarkan regulasi yang kurang bermutu.

"Pertanyaan kami jika saat ini masyarakat menyandarkan harapan mereka untuk disuarakan lewat pers tapi ada upaya pelemahan dengan hadirnya rencana pengesahan ini apa ini menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya," kata Gamel.

Mereka mengungkapkan terdapat 19 Pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Misalnya Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran, dan Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Selain itu dalam Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Papua Yonas Nusi menyatakan, pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP.

Ia menilai aksi penolakan RKUHP juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

"Hal ini menjadi keprihatinan Kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)