Awas! Narapidana Kasus Perampokan Kabur dari Lapas Pangkalan Bun Bawa Senpi
loading...
A
A
A
Dia juga meluruskan, bahwa Ruslan statusnya sudah narapidana dan bukan lagi tahanan titipan Kejari Lamandau setelah divonis hakim PN Pangkalan Bun, selama 3 tahun penjara, pada 7 Febuari 2022.
“Jadi saya diawal mau meluruskan pemberitaan yang sudah beredar, bahwa Ruslan statusnya tahanan titipan Kejari Lamandau itu tidak benar. Ruslan sudah menjadi narapidana sejak divonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Pangkalan Bun, pada 7 Febuari 2022,” terangnya.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri, serta BIN, untuk melakukan pengejaran terhadap Ruslan.
“Setelah kejadian, saya langsung berkoordinasi dengan TNI Polri dan juga BIN untuk melacak keberadaan pelaku. Semoga Napi Ruslan cepat tertangkap,” pungkasnya.
“Jadi saya diawal mau meluruskan pemberitaan yang sudah beredar, bahwa Ruslan statusnya tahanan titipan Kejari Lamandau itu tidak benar. Ruslan sudah menjadi narapidana sejak divonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Pangkalan Bun, pada 7 Febuari 2022,” terangnya.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri, serta BIN, untuk melakukan pengejaran terhadap Ruslan.
“Setelah kejadian, saya langsung berkoordinasi dengan TNI Polri dan juga BIN untuk melacak keberadaan pelaku. Semoga Napi Ruslan cepat tertangkap,” pungkasnya.
(san)