Awas! Narapidana Kasus Perampokan Kabur dari Lapas Pangkalan Bun Bawa Senpi

Senin, 05 Desember 2022 - 14:21 WIB
loading...
A A A
Dia juga meluruskan, bahwa Ruslan statusnya sudah narapidana dan bukan lagi tahanan titipan Kejari Lamandau setelah divonis hakim PN Pangkalan Bun, selama 3 tahun penjara, pada 7 Febuari 2022.



“Jadi saya diawal mau meluruskan pemberitaan yang sudah beredar, bahwa Ruslan statusnya tahanan titipan Kejari Lamandau itu tidak benar. Ruslan sudah menjadi narapidana sejak divonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Pangkalan Bun, pada 7 Febuari 2022,” terangnya.

Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri, serta BIN, untuk melakukan pengejaran terhadap Ruslan.

“Setelah kejadian, saya langsung berkoordinasi dengan TNI Polri dan juga BIN untuk melacak keberadaan pelaku. Semoga Napi Ruslan cepat tertangkap,” pungkasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)