Awas! Narapidana Kasus Perampokan Kabur dari Lapas Pangkalan Bun Bawa Senpi

Senin, 05 Desember 2022 - 14:21 WIB
loading...
Awas! Narapidana Kasus Perampokan Kabur dari Lapas Pangkalan Bun Bawa Senpi
Kalapas Klas 2B Pangkalan Bun, Doni H. Foto: Sigit/SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang narapidana kasus perampokan, Ruslan (39) kabur dari Lapas Kelas 2B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia kabur dengan melalui pos jaga dua.

Kalapas Klas 2B Pangkalan Bun, Doni H mengatakan, Ruslan kabur pada Minggu 4 Desember 2022, jam 4 pagi.

“Jadi sebenarnya saya mulai bertugas di Lapas Pangkalan Bun, per Senin 5 Desember 2022 (hari ini). Saya sudah definitif menjadi Kalapas P Bun per 19 November, Namun saya saat itu masih di Kabupaten Paser Kaltim. Pada Minggu 4 Desember 2022, saya baru tiba di Pangkalan Bun sekira pukul 03.00 WIB,” katanya, Senin (5/12/2022).



Dia melanjutkan, pukul 05.00 WIB, saat dirinya melakukan jogging di area Lapas Pangkalan Bun untuk mengetahui seluk beluk lapas yang akan dia pimpin ke depan, dirinya melihat ada kain sarung menjuntai keluar di pos pantau 2.

"Nah, saat saya berlari pagi dan melihat kondisi pos pantau jaga 2 di sisi belakang sebelah kiri, saya melihat ada kain sarung yang menjuntai keluar. Dari situlah saya bergegas masuk ke dalam lapas," sambungnya.

Dengan sigap, dirinya langsung mengumpulkan anak buahnya dan menghitung seluruh tahanan dan napi. Ternyata, setelah dihitung, napi atas nama Ruslan yang menghuni Blok B sudah tidak ada di tempat.



“Setelah saya selidiki, ternyata saat kejadian petugas jaga di pos pantau dua sedang turun dari menara. Di saat itulah Ruslan kabur melalui menara pos dua, kemudian naik tembok menggunakan balok kayu yang sudah ada di situ. Kemudian turun tembok setinggi 6 meter menggunakan sarung yang diikat dan dijuntaikan ke bawah,” jelasnya.

"Tak hanya kabur, Ruslan juga mencuri senjata laras panjang jenis Shootgun milik petugas jaga yang ditaruh di meja jaga. Serta, membawa peluru hampa jenis hambur sebanyak 4 butir," ungkapnya.

Dia juga meluruskan, bahwa Ruslan statusnya sudah narapidana dan bukan lagi tahanan titipan Kejari Lamandau setelah divonis hakim PN Pangkalan Bun, selama 3 tahun penjara, pada 7 Febuari 2022.



“Jadi saya diawal mau meluruskan pemberitaan yang sudah beredar, bahwa Ruslan statusnya tahanan titipan Kejari Lamandau itu tidak benar. Ruslan sudah menjadi narapidana sejak divonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Pangkalan Bun, pada 7 Febuari 2022,” terangnya.

Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri, serta BIN, untuk melakukan pengejaran terhadap Ruslan.

“Setelah kejadian, saya langsung berkoordinasi dengan TNI Polri dan juga BIN untuk melacak keberadaan pelaku. Semoga Napi Ruslan cepat tertangkap,” pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2597 seconds (0.1#10.140)