Aniaya Pelajar SMP, Remaja di Kota Makassar Ditangkap Reskrim Polsek Tallo
Sabtu, 03 Desember 2022 - 09:54 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Armin Nurdin menyampaikan, korban awalnya bermasalah dengan keponakannya yang merupakan pelajar dari sekolah lain. Baca juga: Imam Masjid di Bekasi Dipukul Orang Tak Dikenal saat Pimpin Salat
"Keponakan pelaku yang kemudian mendapatkan laporan marah, kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," ujar Iptu Armin Nurdin.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara.
"Keponakan pelaku yang kemudian mendapatkan laporan marah, kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," ujar Iptu Armin Nurdin.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :