Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp1 Miliar
Jum'at, 02 Desember 2022 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, lanjut Hendri, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih. "Berdasarkan alat bukti penyidik menetapkan satu tersangka berinisial SF," tegas Hendri.
Hendri mengatakan, SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3, UU No. 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Setelah penetapan tersangka, kita melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan, sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan," pungkas Hendri.
Hendri mengatakan, SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3, UU No. 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Setelah penetapan tersangka, kita melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan, sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan," pungkas Hendri.
(eyt)
Lihat Juga :