Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp1 Miliar

Jum'at, 02 Desember 2022 - 18:17 WIB
loading...
Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp1 Miliar
Bendahara Baznas Bengkulu Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana zakat infaq sodakoh ASN senilai Rp1 miliar. Foto/Ilustrasi
A A A
BENGKULU SELATAN - Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp1 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan tim penyidik Kejari Bengkulu Selatan.



SF ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, anggaran dana Zakat Infaq Sodakoh (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun 2019-2020.



Penetapan tersangka dugaan korupsi tersebut, dilakukan tim peyidik Kejari Bengkulu Selatan, setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, dan adanya audit kerugian keuangan negara.



Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi mengatakan, kasus dugaan korupsi Baznas ini menyebabkan kerugian hingga Rp1.152.705.992,71. Dugaan korupsi ini, kata Hendri, didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan, selama dua tahun. Yakni, 2019-2020.

"Berdasarkan penyelidikan yang telah kita lakukan, ditemukan dugaan korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan, serta dari perorangan," kata Hendri, Jumat (2/12/2022).

Penyidik, terang Hendri, menemukan fakta adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan bantuan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat, sebagaimana ketentuan UU No. 23/2011 tentang pengelolaan zakat.



Selain itu, lanjut Hendri, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih. "Berdasarkan alat bukti penyidik menetapkan satu tersangka berinisial SF," tegas Hendri.

Hendri mengatakan, SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3, UU No. 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Setelah penetapan tersangka, kita melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan, sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan," pungkas Hendri.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)