Setelah Dilapor Anggota Arisan Japo, Admin YPM Angkat Suara
Jum'at, 02 Desember 2022 - 00:15 WIB
loading...
A
A
A
YPM merasa tindakan-tindakan yang dilakukan member tersebut merugikan baik kehidupan dan bisnisnya bahkan sampi institusi tempat YPM bekerja dan juga suaminya. Disebutkan ada anggota keluarga yang meninggal karena tertekan dengan ancaman yang muncul dalam penagihan yang dilakukan member tersebut. Baca juga:Polda Jatim Ungkap Modus Penipuan Arisan Online, Korban Rugi Miliaran Rupiah
"Pihak Pelapor juga menggugat secara Perdata para member JAPO di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 480/Pdt.G/2022/PN Smg, dan saat ini sedang dalam proses persidangan," jelas Rofiullah.
Ada 18 member yang digugat termasuk dua orang yang disebut tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan setelah menang arisan. Disebutkan ada total 30 member dalam arisan tersebut, jadi ada 12 member yang tidak digugat karena tetap berpegang pada kesepakatan awal arisan. Mediasi sudah dilakukan dua kali dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum.
"Perbuatan para tergugat yang telah menikmati arisan dan atau telah mendapatkan arisan tidak lagi membayar kewajiban arisan adalah perbuatan Wanprestasi dan atau ingkar janji karena melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama secara lisan dengan asas saling percaya," kata Rofiullah.
"Pihak Pelapor juga menggugat secara Perdata para member JAPO di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 480/Pdt.G/2022/PN Smg, dan saat ini sedang dalam proses persidangan," jelas Rofiullah.
Ada 18 member yang digugat termasuk dua orang yang disebut tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan setelah menang arisan. Disebutkan ada total 30 member dalam arisan tersebut, jadi ada 12 member yang tidak digugat karena tetap berpegang pada kesepakatan awal arisan. Mediasi sudah dilakukan dua kali dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum.
"Perbuatan para tergugat yang telah menikmati arisan dan atau telah mendapatkan arisan tidak lagi membayar kewajiban arisan adalah perbuatan Wanprestasi dan atau ingkar janji karena melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama secara lisan dengan asas saling percaya," kata Rofiullah.
(don)
Lihat Juga :