Tukang Pijat Keliling Cabuli Ibu Muda di Surabaya, Berdalih Bisa Sembuhkan Penyakit
Rabu, 30 November 2022 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mendapat laporan tersebut, pada Selasa (29/11/2022), sekitar pukul 17.00 WIB anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Klampis Ngasem Sukolilo. "Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut," ujar Wardi.
Baca juga: Geger Pria Tewas Telanjang di Kamar Hotel, Diduga usai Kencan dengan Wanita
Dalam perkara ini, Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti satu buah baju daster milik korban dan uang sebesar Rp700.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Baca juga: Geger Pria Tewas Telanjang di Kamar Hotel, Diduga usai Kencan dengan Wanita
Dalam perkara ini, Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti satu buah baju daster milik korban dan uang sebesar Rp700.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(nic)
Lihat Juga :