Blangko KTP Elektronik Habis, Dukcapil DKI Jakarta Siapkan Surat Keterangan
Rabu, 30 November 2022 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti E-KTP yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga E-KTP nantinya bisa tercetak.
"Saat ini hutang cetak di Seluruh wilayah DKI Jakarta sebesar 17.535, sedangkan Ketersediaan blangko pada enam wilayah di DKI Jakarta saat ini sekitar 958. Hingga saat ini hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," paparnya.
Dia menambahkan, penerapan Digital ID dapat terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. Ke depan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan IKD. Baca juga: Kemendagri Instruksikan Daerah Genjot Perekaman E-KTP
"Saat ini IKD hanya bisa digunakan melalui handphone android. IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Sytore lalu melakukan verifikasi yang di bantu oleh petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :