Blangko KTP Elektronik Habis, Dukcapil DKI Jakarta Siapkan Surat Keterangan
Rabu, 30 November 2022 - 09:19 WIB
loading...
Blangko E-KTP di Disdukcapil DKI Jakarta habis. Meski demikian, masyarakata diminta tidak perlu khawatir karena Disdukcapil tela menyiapkan solusinya yakni akan menerbitkan IKD atau suket. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) DKI Jakarta habis. Meski demikian, masyarakata diminta tidak perlu khawatir karena Disdukcapil tela menyiapkan solusinya yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. IKD atau suket, kata dia, sebagai bukti kalau orang tersebut sudah melakukan perekaman E-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan. Baca juga: Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
"Kekosongan blangko E-KTP saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan E-KTP. Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022," terang Budi, Rabu (30/11/0222).
Budi mengimbau, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran E-KTP. Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP namun belum mendapatkan fisik E-KTP tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan Surat Keterangan Pengganti E-KTP-el atau menerbitkan IKD.
"Kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk," tuturnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. IKD atau suket, kata dia, sebagai bukti kalau orang tersebut sudah melakukan perekaman E-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan. Baca juga: Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
"Kekosongan blangko E-KTP saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan E-KTP. Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022," terang Budi, Rabu (30/11/0222).
Budi mengimbau, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran E-KTP. Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP namun belum mendapatkan fisik E-KTP tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan Surat Keterangan Pengganti E-KTP-el atau menerbitkan IKD.
"Kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk," tuturnya.
Lihat Juga :