Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Kamis, 09 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk banding kita masih menunggu pimpinan, kita akan laporkan dulu. Tapi pada intinya melihat putusan hakim, mereka sependapat dengan pasal 378 (KUHP) tapi berbeda pendapat dengan kami (JPU) terkait masa pidana. Hakim hanya menjatuhkan lebih dari setengah tuntutan kami," tandasnya.
Ridwan tak menampik majelis hakim juga sudah memberikan perintah terkait eksekusi terhadap Iptu Yusuf yang kini berstatus terpidana. Hanya saja, saat ditanyai terkait potongan masa tahanan, Ridwan mengaku belum mengetahui pasti dan harus merekap ulang masa tahanan yang bersangkutan.
Iptu Yusuf dalam perjalanan kasus ini diketahui tidak ditahan dalam rumah tahanan alias rutan. Toh, statusnya hanya sebagai tahanan kota. "Dia kan sejak awal menjadi tahanan kota, hitungannya itu lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan badan."
"Jadi nanti saya kabari lagi, untuk masa pemotongannya berapa, saya tidak ingat bulan berapa dia ditetapkan tahanan kota, yang jelas sejak awal dia tahanan kota," pungkasnya.
Baca Juga: Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
Ridwan tak menampik majelis hakim juga sudah memberikan perintah terkait eksekusi terhadap Iptu Yusuf yang kini berstatus terpidana. Hanya saja, saat ditanyai terkait potongan masa tahanan, Ridwan mengaku belum mengetahui pasti dan harus merekap ulang masa tahanan yang bersangkutan.
Iptu Yusuf dalam perjalanan kasus ini diketahui tidak ditahan dalam rumah tahanan alias rutan. Toh, statusnya hanya sebagai tahanan kota. "Dia kan sejak awal menjadi tahanan kota, hitungannya itu lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan badan."
"Jadi nanti saya kabari lagi, untuk masa pemotongannya berapa, saya tidak ingat bulan berapa dia ditetapkan tahanan kota, yang jelas sejak awal dia tahanan kota," pungkasnya.
Baca Juga: Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
(tri)
Lihat Juga :