Apindo Jatim Ajukan Uji Materi Permenaker 18 tentang Penetapan Upah Minimum 2023
Selasa, 29 November 2022 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Jika inflasi di Jatim saat ini sekitar 6,7 persen dan pertumbuhan ekonomi hanya 5,58 persen maka kenaikan UMP 2023 mengacu angka inflasi yakni 6,7 persen," ujarnya.
Dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023 disebutkan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beleid tersebut juga disampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan UMP Jatim Tahun 2023. Diantaranya, UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. UMP merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
Dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023 disebutkan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beleid tersebut juga disampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan UMP Jatim Tahun 2023. Diantaranya, UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. UMP merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
(msd)
Lihat Juga :