Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Tilang Elektronik, Polisi: Kendaraan Kita Sita
Senin, 28 November 2022 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu maka polisi akan melakukan penyitaan kendaraan. Selain itu, polisi juga akan menelusuri apakah dipalsukannya pelat nomor kendaraan tersebut berkaitan dengan aksi kejahatan.
"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor. Ini melakukan pelanggaran, merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," bebernya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan tilang secara manual. Baca juga: Sistem Tilang Elektronik Kabupaten Bekasi Bakal Ditambah
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor. Ini melakukan pelanggaran, merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," bebernya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan tilang secara manual. Baca juga: Sistem Tilang Elektronik Kabupaten Bekasi Bakal Ditambah
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.
(mhd)
Lihat Juga :