Perkosa Gadis 17 Tahun, Pria Paruh Baya Dijebloskan Tahanan

Jum'at, 25 November 2022 - 21:08 WIB
loading...
Perkosa Gadis 17 Tahun, Pria Paruh Baya Dijebloskan Tahanan
Kimin (52) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena memperkosa seorang gadis berinisial AA (17). Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
EMPAT LAWANG - Seorang pria paruh baya asal Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Kimin (52) dijebloskan tahanan, gara-gara memperkosa gadis belia. Korban pemerkosaan yang dilakukan Kimin, diketahui berinisial AA (17).



Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin mebenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan tersebut. "Benar, tersangka sudah kita tangkap, dan kini masih dalam pemeriksaan," tegasnya, Jumat (25/11/2022).



Lebih lanjut Tohirin menjelaskan, tersangka melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban AA, pada Juni 2022. Saat itu, tersangka menerobos masuk ke dalam rumah korban dan langsung memperkosa korban.



" Pemerkosaan itu terjadi, saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu rumahnya. Tersangka mengetuk pintu rumah korban, dan langsung menerobos masuk ke rumah yang saat itu tidak terkunci," terang Tohirin.

Saat berada di dalam rumah korban, tersangka langsung menarik tangan korban dan menutup mulut korban. "Tersangka menjatuhkan korban ke lantai, dan langsung memperkosa korban," jelasnya.



Atas perbuatannya memperkosa korban, tersangka kini ditahan di Polres Empat Lawang, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. "Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang persetubuhan dan atau pencabulan," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3532 seconds (0.1#10.140)