2 Bulan Jadi Polisi Gadungan, Pria Ini Gasak 60 Motor Pengguna Jalan
Kamis, 24 November 2022 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
PS melengkapi diri dengan senjata air soft gun agar korbannya percaya. Ketika korban percaya untuk diarahkan ke kantor, PS justru langsung membawa lari motor korban.
“Pelaku ngomong ‘kamu saya tunggu di kantor polisi'. Jadi motornya (korban) ditinggal, sebenarnya tujuannya ambil motornya yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selain PS, polisi juga menangkap tersangka atas nama AD sebagai penadah. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor.
“Kita sudah bisa amankan 19 roda dua di depan yang bisa kita amankan dari penadah. Ini untuk tersangka atas nama PS dan juga AD, jadi yang satu pelaku yang satu penadah,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2. Pelaku diancam dengan hukuman penjara sesingkat-singkatnya sembilan tahun penjara.
“Pelaku ngomong ‘kamu saya tunggu di kantor polisi'. Jadi motornya (korban) ditinggal, sebenarnya tujuannya ambil motornya yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selain PS, polisi juga menangkap tersangka atas nama AD sebagai penadah. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor.
“Kita sudah bisa amankan 19 roda dua di depan yang bisa kita amankan dari penadah. Ini untuk tersangka atas nama PS dan juga AD, jadi yang satu pelaku yang satu penadah,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2. Pelaku diancam dengan hukuman penjara sesingkat-singkatnya sembilan tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :