2 Bulan Jadi Polisi Gadungan, Pria Ini Gasak 60 Motor Pengguna Jalan 

Kamis, 24 November 2022 - 19:52 WIB
loading...
2 Bulan Jadi Polisi...
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat merilis pelaku polisi gadungan, Kamis (24/11/2022). Foto: MPI/Ist
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang polisi gadungan yang kerap menakut-nakuti pengguna sepeda motor di wilayah Jakarta. Dalam dua bulan menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menggasak puluhan sepeda motor dari pengguna jalan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, pelaku PS sudah menjalankan aksinya selama dua bulan belakangan. Selama dua bulan, PS telah menggasak 60 unit sepeda motor.

Baca juga: Begini Ciri-ciri Polisi Gadungan yang Berkeliaran di Cideng Jakpus

“Kejadian ini sudah terjadi dua bulan di daerah Jakarta Timur, Selatan, Pusat, dan beberapa wilayah di Jakarta. Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan kurang lebih 60 kejadian,” kata Budi Sartono dalam konferensi pers, Kamis (24/11/2022).

Guna memuluskan aksinya PS menyamar menjadi anggota kepolisian. Dalam aksinya PS awalnya menuduh target korban sebagai pelaku pengeroyokan.

“Jadi motifnya tersangka tersebut menggunakan senjata mengaku sebagai anggota polisi, dan menuduh korban ini adalah pelaku pengeroyokan, sehingga mau diamankan ke kantor,” ungkapnya.



PS melengkapi diri dengan senjata air soft gun agar korbannya percaya. Ketika korban percaya untuk diarahkan ke kantor, PS justru langsung membawa lari motor korban.

“Pelaku ngomong ‘kamu saya tunggu di kantor polisi'. Jadi motornya (korban) ditinggal, sebenarnya tujuannya ambil motornya yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain PS, polisi juga menangkap tersangka atas nama AD sebagai penadah. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor.

“Kita sudah bisa amankan 19 roda dua di depan yang bisa kita amankan dari penadah. Ini untuk tersangka atas nama PS dan juga AD, jadi yang satu pelaku yang satu penadah,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2. Pelaku diancam dengan hukuman penjara sesingkat-singkatnya sembilan tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria yang Todong Senpi...
Pria yang Todong Senpi ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur Ditangkap
Lambat Tangani Kasus...
Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti, Susno Duadji Minta Kapolres Metro Jakarta Timur Dievaluasi
Polisi Bakal Periksa...
Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan
Rekomendasi
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Berita Terkini
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Infografis
Biar Tak Mogok di Jalan,...
Biar Tak Mogok di Jalan, Periksa Bagian Motor Ini Sebelum Mudik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved