Beraksi 100 Kali, Komplotan Maling Motor Ditangkap Polres Tangerang
Kamis, 24 November 2022 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Zain, para tersangka yang telah diamankan memiliki peran masing-masing saat beraksi. Tersangka AN adalah joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP adalah sopir pikap yang mengangkut motor curian ke Lampung.
"Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan," ucap Zain. Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan," ucap Zain. Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :