Polisi Gerebek Pengoplos Elpiji Subsidi Beromzet Rp200 Juta di Tangerang
Kamis, 24 November 2022 - 05:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Konversi Kompor Gas ke Listrik
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak. Sudah 4 bulan selama beroperasi, mereka meraup untung sebesar Rp200 juta," lanjut Zain.
Zain juga mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia pun mengimbau agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi. "Selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun, para pelaku juga dapat mengakibatkan ledakan gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat," tutur Zain.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak. Sudah 4 bulan selama beroperasi, mereka meraup untung sebesar Rp200 juta," lanjut Zain.
Zain juga mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia pun mengimbau agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi. "Selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun, para pelaku juga dapat mengakibatkan ledakan gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat," tutur Zain.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(cip)
Lihat Juga :