Polisi Gerebek Pengoplos Elpiji Subsidi Beromzet Rp200 Juta di Tangerang

Kamis, 24 November 2022 - 05:43 WIB
loading...
Polisi Gerebek Pengoplos...
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek lokasi pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi rumahan di Kampung Melayu. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek lokasi pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi rumahan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten pada Selasa, 22 November 2022.

Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 4 bulan dengan cara mengoplos isi tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kilogram.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan anggotanya berhasil menciduk lima pelaku yang berinisial K, MY, H, MT dan AM. "Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," ujar Zain, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Bogor

Zain menuturkan, aksi gerebek yang dilakukan pukul 13.00 WIB tersebut, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 135 tabung gas kosong ukuran 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput.

Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Wacana Konversi Kompor Gas ke Listrik

"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak. Sudah 4 bulan selama beroperasi, mereka meraup untung sebesar Rp200 juta," lanjut Zain.

Zain juga mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia pun mengimbau agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi. "Selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun, para pelaku juga dapat mengakibatkan ledakan gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat," tutur Zain.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Bahlil Buka Opsi LPG...
Bahlil Buka Opsi LPG 3 Kg Diganti CNG, Masuk Tahap Uji Coba
BBM dan Elpiji Subsidi...
BBM dan Elpiji Subsidi Disalahgunakan, Boni Hargens: Polri Bergerak Tegas dan Cepat
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved