Reduksi Potensi Korupsi di Tanah Papua, Pendeta Alberth Yoku Minta KPK Libatkan Tokoh Agama dan Adat
Rabu, 23 November 2022 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mereduksi potensi terjadinya penyimpangan keuangan negara dimaksud, tokoh gereja yang juga adalah Ketua Forum Masyarakat Adat Tabi ini meminta kepada lembaga antirasuah Indonesia untuk melibatkan para pemuka adat dan tokoh agama di Papua untuk ikut mengawasi jalannya suatu proyek pembangunan di wilayah mereka.
Dijelaskan, selama ini pelibatan secara informal sudah ada, namun hal itu baru sebatas menghadirkan tokoh-tokoh agama, ondofolo/ondoafi atau kepala suku dalam ritual mengawali pembangunan suatu proyek tertentu.
“Contoh misalnya setiap kali ada suatu bangunan yang mau dibangun, itu kan selalu ada ritual keagamaan dan ritual adat, maka tanggung jawab kita hanya pada batas itu,” sebut Pendeta Alberth.
Tetapi, lanjutnya, pelibatan bisa dilakukan secara lebih strategis. Misalnya menjadikan tokoh pemuka agama dan tokoh adat sebagai mitra strategis KPK dalam mencegah potensi terjadinya penyimpangan atau dalam pengusutan dan penyelidikan kasus penyimpangan keuangan negara yang telah terjadi melalui pembangunan proyek dimaksud.
“Jadi misalnya Bapak Lukas itu kan umat kita, dia tahu bahwa ada sesuatu (proyek pembangunan) yang dilakukan waktu itu, dimana orang adat dan orang gereja juga hadir. Misalnya ada proyek jalan, sebuah pembangunan gedung, jadi minimal kita dapat menopang dia dengan hal yang kita tahu, data-data dan sebagainya. Sebenarnya kita juga siap begitu. Itu kan tokoh agama harus bicara jujur. Dengan kejujuran itu kita bisa membantu proses yang sedang terjadi bagi umat kita sehingga bisa berjalan lancar dan bisa selesai,” saran Pendeta Alberth.
Pendeta Alberth Yoku juga menyinggung praktik pelibatan tokoh adat dan pemuka agama yang terjadi selama ini di Papua. Mereka sering hanya dilibatkan di awal kegiatan pembangunan oleh para pelaksana proyek untuk mendapatkan restu, namun setelah itu mereka ditinggalkan.
Dijelaskan, selama ini pelibatan secara informal sudah ada, namun hal itu baru sebatas menghadirkan tokoh-tokoh agama, ondofolo/ondoafi atau kepala suku dalam ritual mengawali pembangunan suatu proyek tertentu.
“Contoh misalnya setiap kali ada suatu bangunan yang mau dibangun, itu kan selalu ada ritual keagamaan dan ritual adat, maka tanggung jawab kita hanya pada batas itu,” sebut Pendeta Alberth.
Tetapi, lanjutnya, pelibatan bisa dilakukan secara lebih strategis. Misalnya menjadikan tokoh pemuka agama dan tokoh adat sebagai mitra strategis KPK dalam mencegah potensi terjadinya penyimpangan atau dalam pengusutan dan penyelidikan kasus penyimpangan keuangan negara yang telah terjadi melalui pembangunan proyek dimaksud.
“Jadi misalnya Bapak Lukas itu kan umat kita, dia tahu bahwa ada sesuatu (proyek pembangunan) yang dilakukan waktu itu, dimana orang adat dan orang gereja juga hadir. Misalnya ada proyek jalan, sebuah pembangunan gedung, jadi minimal kita dapat menopang dia dengan hal yang kita tahu, data-data dan sebagainya. Sebenarnya kita juga siap begitu. Itu kan tokoh agama harus bicara jujur. Dengan kejujuran itu kita bisa membantu proses yang sedang terjadi bagi umat kita sehingga bisa berjalan lancar dan bisa selesai,” saran Pendeta Alberth.
Pendeta Alberth Yoku juga menyinggung praktik pelibatan tokoh adat dan pemuka agama yang terjadi selama ini di Papua. Mereka sering hanya dilibatkan di awal kegiatan pembangunan oleh para pelaksana proyek untuk mendapatkan restu, namun setelah itu mereka ditinggalkan.
Lihat Juga :