Sindikat Prostitusi Online di Palembang Dibongkar, 20 Pasangan Diamankan

Selasa, 22 November 2022 - 16:44 WIB
loading...
Sindikat Prostitusi Online di Palembang Dibongkar, 20 Pasangan Diamankan
Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat prostitusi online di daerah itu dan mengamankan 20 pasangan muda-mudi. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Tim kepolisian dari Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar bisnis prostitusi online di Palembang. Sebanyak 20 pasangan muda-mudi diamankan termasuk dua mucikari.

Sindikat ini memanfaatkan aplikasi MiChat dalam menjalankan transaksinya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjoho mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah petugas menyelidiki laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan dari WhatsApp.



"Petugas lalu mendalami laporan, dan melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang berada di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang,”katanya.

Dikatakan Anwar, dalam giat tersebut diamankan 20 orang pasangan muda-mudi berusia 17-29 tahun yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online. Di mana 2 orang di antaranya berstatus broker atau muncikari.



"Mereka ini menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Ada yang melakukan langsung dan ada juga melalui jasa muncikari," ungkapnya.

Modus yang dilakukan, muncikari ini akan mengirimkan berbagai foto wanita kepada pelanggan. Jika sudah ada kesepakatan harga maka akan dilanjutkan dengan pemesanan hotel serta eksekusi.



"Mereka ini sifatnya open BO atau booking out seharga Rp150-400 ribu untuk kencan selama 15 menit. Jika lebih dari itu maka tarifnya bisa disesuaikan oleh penyedia jasa," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rata-rata setiap orang dapat melayani sampai tiga orang per hari dengan tarif Rp 150-800 ribu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti alat kontrasepsi, HP, uang tunai, dan barang-barang lainnya.

"Saat ini 20 orang yang diamankan itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3063 seconds (0.1#10.140)