Kecam Aksi Bullying di SMP Baiturrahman Bandung, KPAI Dukung Polisi Amankan Pelaku
Minggu, 20 November 2022 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
"KPAI mengingatkan polisi untuk menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dikenakan pada anak pelaku," katanya.
Lebih lanjut Retno mengatakan, KPAI mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam, terutama pada bagian kepala anak korban.
"Selain itu, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta Dinas Kesehatan setempat," benernya.
Tidak hanya itu, KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan atau BAP kepada manajemen sekolah dan guru kelas mengingat kejadian terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas.
"Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pemngawasan pihak sekolah," ujarnya.
Lebih jauh, Retno juga mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasan, pihak sekolah ternyata tidak mengetahui Permendikbud tersebut.
Lebih lanjut Retno mengatakan, KPAI mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam, terutama pada bagian kepala anak korban.
"Selain itu, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta Dinas Kesehatan setempat," benernya.
Tidak hanya itu, KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan atau BAP kepada manajemen sekolah dan guru kelas mengingat kejadian terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas.
"Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pemngawasan pihak sekolah," ujarnya.
Lebih jauh, Retno juga mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasan, pihak sekolah ternyata tidak mengetahui Permendikbud tersebut.
Lihat Juga :