Pelaku Asusila di Parepare Divonis 5 Bulan, Mahasiswa Demo di Kejaksaan
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Selain mengutuk keras JPU para pengunjuk rasa j uga melaknat keras Hakim Pengadilan Negeri, sebab dalam hal ini mencederai Kewajibannya sesuai UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pada pasal 62.
Pada aksi demonstrasi tersebut berlangsung ricuh. Pasalnya, pihak Kejaksaan tidak mengindahkan tuntutan apa yang diajukan oleh massa. Bahkan, saat aksi ricuh terjadi, pihak kepolisian mengerahkan anjing anti ujuk rasa, sehingga menyebabkan ada satu dari massa yang tergigit dari K-9 atau anjing polisi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul, membenarkan jika pihaknya menuntut dua terdakwa hanya tujuh bulan pidana dan denda Rp1 juta, dengan pertimbangan yang ada pada UUSPPA 11/12.
"Pertimbangannya kami ada pada UUSPPA 11/12 terkhusus dipasal 79 ayat 3, hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan, dan masa depan anak yang masih status pelajar dan ingin melanjutkan pendidikannya," tandas Syahrul.
Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum
Pada aksi demonstrasi tersebut berlangsung ricuh. Pasalnya, pihak Kejaksaan tidak mengindahkan tuntutan apa yang diajukan oleh massa. Bahkan, saat aksi ricuh terjadi, pihak kepolisian mengerahkan anjing anti ujuk rasa, sehingga menyebabkan ada satu dari massa yang tergigit dari K-9 atau anjing polisi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul, membenarkan jika pihaknya menuntut dua terdakwa hanya tujuh bulan pidana dan denda Rp1 juta, dengan pertimbangan yang ada pada UUSPPA 11/12.
"Pertimbangannya kami ada pada UUSPPA 11/12 terkhusus dipasal 79 ayat 3, hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan, dan masa depan anak yang masih status pelajar dan ingin melanjutkan pendidikannya," tandas Syahrul.
Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum
(agn)
Lihat Juga :