Pelaku Asusila di Parepare Divonis 5 Bulan, Mahasiswa Demo di Kejaksaan
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Jenderal Lapangan, Wiwik Darwis mengatakan, aksi tersebut mengutuk keras JPU yang dinilai bertindak tidak setara ketentuan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap korban.
"Pada tuntutan jaksa dan tidak meninjau situasi dan kepentingan korban sebagaimana kewajibannya dalam Perma No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," papar Wiwik.
Wiwik menjelaskan hal dilakukan oleh JPU, sangat tidak manusiawi dikarenakan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang.
"Semuanya itu sangat jauh dari aplikasi hukum yang diberlakukan oleh JPU di Parepare," katanya.
Wiwik juga mengungkap, sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Diantaranya, kata dia, pihak korban tidak pernah diberitahu jadwal sidang, hingga saat vonis.
"Kasus telah vonis diketahui ibu korban, seminggu setelah jatuh vonis, itupun karena pihak korban proaktif mencari informasi," ungkapnya.
"Pada tuntutan jaksa dan tidak meninjau situasi dan kepentingan korban sebagaimana kewajibannya dalam Perma No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," papar Wiwik.
Wiwik menjelaskan hal dilakukan oleh JPU, sangat tidak manusiawi dikarenakan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang.
"Semuanya itu sangat jauh dari aplikasi hukum yang diberlakukan oleh JPU di Parepare," katanya.
Wiwik juga mengungkap, sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Diantaranya, kata dia, pihak korban tidak pernah diberitahu jadwal sidang, hingga saat vonis.
"Kasus telah vonis diketahui ibu korban, seminggu setelah jatuh vonis, itupun karena pihak korban proaktif mencari informasi," ungkapnya.
Lihat Juga :