Modal Bambu, Residivis Curanmor Bawa Kabur Mobil Curian Kurang dari 2 Menit
loading...
A
A
A
GARUT - Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan roda empat, AR alias O (45), ditangkap aparat Polres Garut. Warga Kabupaten Bandung ini dibekuk polisi usai mencuri mobil pikap Suzuki bernopol Z 8608 FZ, di Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AR sangat piawai dalam melakukan aksinya. Bermodal bambu tipis dililit lakban dan obeng, dia membawa kabur mobil dalam waktu kurang dari dua menit.
"Bambu ini digunakan tersangka untuk mencongkel pintu mobil melalui jendela. Setelah terbuka, dia bongkar dashboard untuk menstarter mobil curiannya," katanya, Jumat (18/11/2022).
Namun apes, aksinya mencurinya pada 3 November 2022 tak berjalan mulus. Sejumlah warga berhasil memergoki perbuatan tersangka. "Saat melarikan diri, dia berpapasan dengan petugas dan langsung ditangkap," jelasnya.
Kepada petugas, AR mengaku baru satu kali melakukan pencurian mobil. Namun aparat tidak mempercayai pengakuan tersebut begitu saja.
"Diduga tersangka melakukan aksi lebih dari satu kali. Kami akan gali dan kembangkan kasus ini karena kemungkinan merupakan bagian dari suatu sindikat curanmor di daerah lain," paparnya.
Rencananya, mobil tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Bandung. "Tersangka AR merupakan residivis kasus serupa, pernah menjalani hukuman atas perbuatannya mencuri mobil 1 tahun penjara 2017 lalu," tukasnya.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AR sangat piawai dalam melakukan aksinya. Bermodal bambu tipis dililit lakban dan obeng, dia membawa kabur mobil dalam waktu kurang dari dua menit.
"Bambu ini digunakan tersangka untuk mencongkel pintu mobil melalui jendela. Setelah terbuka, dia bongkar dashboard untuk menstarter mobil curiannya," katanya, Jumat (18/11/2022).
Namun apes, aksinya mencurinya pada 3 November 2022 tak berjalan mulus. Sejumlah warga berhasil memergoki perbuatan tersangka. "Saat melarikan diri, dia berpapasan dengan petugas dan langsung ditangkap," jelasnya.
Kepada petugas, AR mengaku baru satu kali melakukan pencurian mobil. Namun aparat tidak mempercayai pengakuan tersebut begitu saja.
"Diduga tersangka melakukan aksi lebih dari satu kali. Kami akan gali dan kembangkan kasus ini karena kemungkinan merupakan bagian dari suatu sindikat curanmor di daerah lain," paparnya.
Rencananya, mobil tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Bandung. "Tersangka AR merupakan residivis kasus serupa, pernah menjalani hukuman atas perbuatannya mencuri mobil 1 tahun penjara 2017 lalu," tukasnya.
(san)