5 Tersangka Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 18 November 2022 - 15:08 WIB
loading...
5 Tersangka Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan
5 tersangka penembakan istri anggota TNI dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Foto: Eka/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang melakukan pelimpahan tahap 2 penembakan istri anggota TNI. Sebanyak 5 tersangka dan barang buktinya diserahkan ke jaksa, di Kantor Kejari Semarang.

Kelima tersangka yang diserahkan ke jaksa itu adalah Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan, dia warga Kabupaten Demak, Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan sehari-hari berprofesi sopir.

Kemudian Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang, sehari-hari berprofesi sebagai ojek online, Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang dan Dwi Sulistyo (37), warga Kabupaten Sragen.



Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono.

Aneka barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan itu mulai dari pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, aneka sepeda motor yang digunakan saat eksekusi hingga sebuah mobil Toyota Calya.

Mobil itu adalah mobil rental yang digunakan para tersangka mengambil uang bayaran orderan penembakan itu.

Korban penembakan itu bernama Rina Wulandari (34). Dia adalah istri Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro. Kopda Muslimin adalah otak di balik penembakan istrinya sendiri, pada Kamis (28/7/2022).



Insiden penembakan, terjadi pada Selasa (18/7/2022), sekira pukul 12.00 WIB, di depan rumah korban Jalan Cemara 3, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)