Pj Gubernur DKI Heru Pimpin Pemusnahan 14.447 Botol Miras di Monas
Jum'at, 18 November 2022 - 10:08 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, upaya pemusnahan ini antara lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga Jakarta. Terlebih, dari edaran alkohol tanpa izin yang dapat menimbulkan kematian.
“Tujuan lainnya, mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta,” terangnya. Baca juga: Peredaran Miras Kian Marak, IPNU Jakarta: Lingkaran Setan Berawal dari Menenggak Minol
Arifin menyampaikan, apa yang Ia lakukan telah sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang penjualan alkohol tanpa izin, termasuk penjualan alkohol oplosan.
“Pengawasan dan penegakan dilaksanakan secara terus-menerus dengan menerapkan tindakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta penegakan hukum,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :