36 Pelanggar IMB di Mampang Jalani Pemberkasan Yustisi, Denda Capai Rp20 Juta
Jum'at, 18 November 2022 - 09:24 WIB
loading...
A
A
A
"Harapannya pelanggaran semakin minim. Apalagi di RDTRW yang baru ini tidak ada lagi jalur hijau," tutur mantan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ini.
Sementara itu, Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Mampang Prapatan, Kris Darmanto menambahkan, 36 pelanggar IMB yang dipanggil pemberkasan yustisi mayoritas penyelenggara bangunan rumah tinggal. Sebagai efek jera, para pelanggar IMB tersebut dikenakan sanksi denda atas pelanggaran ruang dan bangunan yang dilakukan.
Besaran sanksi denda yang diberikan, kata dia, nantinya diputuskan hakim pada persidangan yustisi di pengadilan. Baca juga: Anies Serahkan IMB Gereja Katolik Kalvari Cipayung
"Pelanggaran umumnya karena membangun tidak sesuai IMB atau melanggar jarak bebas bangunan. Sanksi denda tahun ini ada yang mencapai Rp20 juta," katanya.
Sementara itu, Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Mampang Prapatan, Kris Darmanto menambahkan, 36 pelanggar IMB yang dipanggil pemberkasan yustisi mayoritas penyelenggara bangunan rumah tinggal. Sebagai efek jera, para pelanggar IMB tersebut dikenakan sanksi denda atas pelanggaran ruang dan bangunan yang dilakukan.
Besaran sanksi denda yang diberikan, kata dia, nantinya diputuskan hakim pada persidangan yustisi di pengadilan. Baca juga: Anies Serahkan IMB Gereja Katolik Kalvari Cipayung
"Pelanggaran umumnya karena membangun tidak sesuai IMB atau melanggar jarak bebas bangunan. Sanksi denda tahun ini ada yang mencapai Rp20 juta," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :